Widget HTML Atas

Rukun Puasa dan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan

rukun puasa ramadhan

Pada bulan Ramadhan 1445 H kali ini saya ingin mengupload tulisan tentang puasa. Puasa dalam arti menahan lapar dan haus dan segala hal yang membatalkan puasa dari waktu subuh hingga waktu magrib. Yaitu tulisan yang berjudul Rukun puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Rukun Puasa Ramadhan

Ada beberapa rukun dalam berpuasa. Rukun itu sendiri artinya hal-hal yang harus dilakukan untuk keabsahan puasa. Sehingga, apabila hal tersebut ditinggalkan, maka ibadah puasa yang dilakukan belum dikatakan sah. Dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa rukun puasa Ramadhan ada empat, antara lain;

1. Niat pada Malam Hari

Rukun yang pertama adalah membaca niat melakukan ibadah puasa Ramadhan pada malam hari. Adapun niat puasa Ramadhan sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan fardlu puasa bulan Ramadhan tahun ini karena Allah.”

2. Menahan Diri dari Makan dan Minum

Menahan diri dari mengkonsumsi makanan dan minuman. Hal ini dilakukan dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

3. Menahan Diri dari Jima’ di Siang Hari

Ketiga, menahan diri dari melakukan jima’ (bersetubuh) di siang hari pada bulan Ramadhan. Jika hal ini dilakukan, seseorang wajib membayar kafarat karena selain telah membatalkan puasa, hal ini juga termasuk ke dalam pelanggaran berat di bulan Ramadhan.

4. Menahan Diri dari Muntah dengan Sengaja

Rukun berikutnya adalah menghindari dari muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja bisa menyebabkan batalnya puasa. Sebaliknya, jika peristiwa muntah yang terjadi secara tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan, puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan jika kondisi pasca muntah tidak membahayakan.

Demikian, ulasan terkait dengan rukun-rukun puasa berdasarkan penjelasan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Berkaitan dengan hal yang membatalkan ibadah puasa, merujuk penjelasan Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib, ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang. 

Maksudnya yaitu, orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan), atau contoh yang lainnya.

2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang. 

Seperti masuknya sesuatu ke kepala melalui luka yang sampai pada kulit atau selaput otak.

3. Huqnah.

Memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.

4. Sengaja muntah. 

Maksudnya seorang melakukan kegiatan dengan tujuan agar dirinya muntah. Seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.

5. Sengaja berhubungan badan. 

Maksudnya, suami istri dengan sadar kalau mereka sedang berpuasa kemudian berhubungan badan, maka puasanya menjadi batal. Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.

6. Sengaja mengeluarkan mani atau sperma. 

Maksudnya mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Meskipun keluarnya disebabkan oleh istrinya, walaupun tidak sampai berhubungan intim. Hal tersebut berbeda dengan keluarnya air mani yang tidak disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), maka tidak sampai membatalkan puasa.

7. Haid. 

Keluar darah haid bagi orang perempuan. Dan harus mengganti puasa sesuai jumlah hari haid. Maksudnya ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka, lalu mengalami haid. Kejadian seperti itu membatalkan puasa.

8. Nifas. 

 Begitu juga dengan darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).

9. Gila atau hilang akal. 

Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib, maka batal puasanya.

10. Murtad. 

Maksudnya orang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun sebelumnya ia telah makan sahur, sehingga otomatis ia tidak termasuk orang yang sah berpuasa, meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib.

Demikian Rukun Puasa Ramadhan dan hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga umat muslim dapat menjalankan puasa ramadhan dan semoga amal ibadah di bulan ramadhan diterima Allah SWT. Aamiin. Semoga Bermanfaat !

No comments for "Rukun Puasa dan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan"